kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek gedung baru DPR kemungkinan ditender ulang


Selasa, 10 Mei 2011 / 13:35 WIB
Proyek gedung baru DPR kemungkinan ditender ulang
ILUSTRASI. Karyawan mengamati harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66 persen atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh menyatakan jika Kementerian Pekerjaan Umum belum mengirim surat resmi terkait evaluasi pembangunan gedung baru DPR RI. Mengaku baru mengetahui dari sejumlah media, pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi pemerintah. "Sampai sekarang surat dari PU belum diterima DPR RI. Saya hanya mengetahui dari TV," kata Nining di Jakarta, Selasa (10/5). Namun Nining tidak mau berkomentar terkait evaluasi PU yang memangkas anggaran proyek pembangunan gedung DPR menjadi Rp 777 miliar dari sebelumnya Rp 1,1 triliun. Penurunan terjadi karena rekomendasi PU menunjukkan perlunya pengurangan jumlah lantai dari 36 menjadi 26. "No comment dulu ya. Kan belum dapat surat apalagi ini berkaitan kebijakan," tambahnya. Walaupun begitu ia menegaskan, dengan adanya evaluasi itu, maka akan ada pembahasan langkah-langkah lebih lanjut yang perlu dilakukan, termasuk kemungkinan adanya tender ulang proyek. Ia menambahkan, kemungkinan Kementerian Pekerjaan Umum akan mengirimkan surat resminya dalam satu sampai dua hari ini. "Ya dalam minggu-minggu ini," katanya. Setelah surat itu sampai, pimpinan DPR akan melakukan pembahasan terlebih dahulu baru masuk ke Setjen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×