kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Sidang aanmaning Supersemar digelar 23 Desember


Minggu, 13 Desember 2015 / 13:28 WIB
Sidang aanmaning Supersemar digelar 23 Desember


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Eksekusi aset Yayasan Supersemar bakal segera dilakukan. Pasalnya, jadwal persidangan aanmaning telah ditetapkan. Made Sutrisna Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan persidangan bakal digelar pada 23 Desember.

" Dengan agenda pemanggilan kedua pihak," kata Made pada KONTAN, Minggu (13/12).

Asal tahu saja, sidang aanmaning ini bertujuan untuk memberikan peringatan kepada pihak yayasan Supersemar untuk menyerahkan asetnya dengan suka rela. Bila dalam sidang tersebut pihak Yayasan Supersemar tidak mau meyerahkan secara suka rela maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal melakukan eksekusi.

Sekedar mengingatkan, Pengadilan Jakarta telah menerima surat permohonan eksekusi dari Kejaksaan Agung pada tanggal 28 Oktober 2015 lalu.

Meski sidang aanmaning segera digelar, namun sampai sekarang pihak Kejaksaan Agung belum juga mendapatkan nilai pasti jumlah aset yang musti ditarik. Bambang Setyo wahyudi Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung mengaku, sampai saat ini Kejaksaan bekerjasama dengan Pusat Pemulihan Aset (PPA) masih mempelajari dan menelusuri aset tersebut.

"Sudah ada laporan dari PPA ke Jaksa Agung dan ada beberapa data yang perlu kita pelajari dan telusuri," katanya, Jumat (11/12).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam.

Otomatis, Yayasan Supersemar yang didirikan mendiang Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi Rp 185 miliar.

Sayangnya, dalam putusan kasasi tersebut ada kesalahan ketik nilai ganti rugi yang seharusnya Rp 185 miliar menjadj Rp 185,91 juta. Akhirnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×