kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kejaksaan tak kunjung eksekusi aset Supersemar


Senin, 26 Oktober 2015 / 16:31 WIB
Kejaksaan tak kunjung eksekusi aset Supersemar


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengatakan, baru menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo untuk mengeksekusi aset ganti rugi Yayasan Supersemar. Dengan begitu, eksekusi bisa dilakukan sejak keputusan dari Mahkamah Agung dua bulan lalu. 

" Baru dua minggu lalu turun," kata Amir Rianto Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada KONTAN, Senin (26/10).

Saat ini, pihak Kejaksaan menyusun surat kuasa eksekusi yang ditujukan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Selatan. 

"Nanti yang berkuasa mengekusi dilapangan adalah panitera," tambahnya. Sayangnya, Amir enggan mengatakan kapan surat kuasa tersebut bakal dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, total ganti rugi yang nantinya ditarik oleh Panitera sekitar Rp 4,4 triliun.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula saat Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung yang mewakili pemerintah Indonesia pada 27 Maret 2008 silam.

Otomatis, Yayasan Supersemar yang didirikan mendiang Presiden Soeharto harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar.

Tak terima, pihak Yayasan mengajukan kasasi ke MA. Dalam tingkat kasasi pun, putusan tersebut ditolak. Majelis kasasi menguatkan putusan pengadilan negeri dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi Rp 185 miliar.

Sayangnya, dalam putusan kasasi tersebut ada kesalahan ketik nilai ganti rugi yang seharusnya Rp 185 miliar menjadj Rp 185,91 juta. Ingin membenarkan akhirnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada September 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×