kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Siaran Radio Komunitas di DKI akan Diberhentikan


Kamis, 19 Februari 2009 / 16:43 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sambil menunggu Keputusan Menteri Informasi No. 15 tahun 2002 tentang Radio FM direvisi, Dirjen Postel akan memberhentikan siaran radio komunitas yang tidak menempati frekuensi yang ditetapkan.

Saluran yang ditetapkan untuk radio komunitas adalah di 107,7 hingga 107,9. Namun sebanyak 3 radio komunitas di Jakarta malah menetap di luar frekuensi tersebut. "Sambil menunggu selesainya revisi KM No 15 tahun 2002 tersebut, khusus untuk radio komunitas yang tidak menempati frekuensinya di DKI, harus stop siaran," kata Rudi Endarman Kepala Bagian
Analisis dan Evaluasi Ditjen Postel usai menghadiri diskusi di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut Rudi, saat ini sudah ribuan radio ilegal yang bersiaran di Indonesia, baik itu tanpa izin ataupun menyalahi aturan alokasi frekuensi. Karena itu, urgensi revisi Kepmen itu akan diupayakan selesai tahun ini. "Untuk itu, kami minta balai monitoring frekuensi untuk mengecek frekuensi radio yang ada. Kita sedang melakukan penataan frekuensi sekarang. itu tidak gampang," katanya.

Pemberhentian siaran radio komunitas mendapat reaksi keras dari pengacara Radio Swara Jakarta (SWJ), Azaz Tigor Nainggolan salah satu radio komunitas yang akan dihentikan siarannya. Ia bilang, saluran yang ditetapkan untuk radio komunitas digunakan radio komersil yaitu Radio Suara Metro. Maka terpaksa SWJ menempati 96,9 FM. "Eksistensi radio komunitas dilindungi UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran," kata Azas.

Radio komunitas punya banyak keterbatasan, seperti batasan jangkauan siaran yang hanya 2,5 km, jumlah pendengar maksimal 2.000 dan power suara hanya 100 watt membuatnya kalah nyaring dan jernih. Azzaz juga meminta Dirjen Postel untuk menertibkan radio komersil yang menempati kanal khusus komunitas. "Saya kecewa dengan sikap pemerintah yang pilih kasih," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×