kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Siap-siap, tahun depan tarif cukai rokok naik 11%


Selasa, 03 November 2015 / 19:59 WIB
Siap-siap, tahun depan tarif cukai rokok naik 11%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Siap-siap, pemerintah memastikan akan memberlakukan tarif baru untuk cukai rokok pada tahun 2016 mendatang. Sebab, pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai tembakau.

"Cukai akan dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan rata-rata kenaikan tarif 11% untuk kenaikan tarif cukai rokok," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) sore.

Saat ini pemerintah masih menyiapkan PMK yang mengatur beleid tersebut. Sayangnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi masih enggan memperinci tarif cukai rokok masing-masing golongan tembakau pada tahun depan.

Meski demikian, ia memastikan tidak ada kenaikan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) golongan III B sebagai upaya mendukung industri padat karya.

"SKT golongan III B 0% atau tidak mengalami kenaikan dari 2015. (Tarif cukai) SKT pasti lebih rendah dari SKPM (sigaret kretek putih mesin) dan SPM (sigaret kretek mesin)," tambah Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×