kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Siap-Siap! Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022


Kamis, 31 Maret 2022 / 23:56 WIB
ILUSTRASI. Warga mengakses aplikasi streaming berbayar di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Minggu (30/1/2022). Siap-Siap! Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 11% Mulai 1 April 2022


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, ada juga barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain, pertama, barang kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, terlu, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi. 

Kedua, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja. Ketiga, vaksin, buku pelajaran, dan kitab suci. Keempat, air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap). 

Baca Juga: PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Harga HP OPPO Tidak Naik

Kelima, listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA). Keenam, rusun sederhana, rusunami, Rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana. Ketujuh, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional. 

Kedelapan, mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, serta bahan baku kerajinan perak. 

Kesembilan, minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG, dan CNG), serta panas bumi. Kesepuluh, emas batangan dan emas granula. Kebelas, senjata atau alutsista dan alat foto udara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×