kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Siap-siap, Kemendagri akan lelang blangko e-KTP


Jumat, 07 Oktober 2016 / 09:47 WIB
Siap-siap, Kemendagri akan lelang blangko e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memprioritaskan pemenuhan blangko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik / e-KTP untuk daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah / pilkada serentak 2017. Dalam tiga minggu ke depan, Kemendagri akan menggelar lelang demi pemenuhan kebutuhan ini.

“Sekarang akan kita fokuskan ke 101 daerah yang Februari akan ikut Pilkada, yang penting mereka ada niat datang, merekam datanya, mencocokan data yang sudah ada di Kemendagri,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan pers, Kamis (6/9).

Tjahjo akan mengupayakan lelang dengan target sekitar 17,5 juta blangko dalam tiga minggu ke depan. Diharapkan, pelaksanaan lelang berjalan lancar, sehingga pasokan blanko e-KTP langsung terpenuhi.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil  (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut telah mendapat data baru per 30 September ini ada sebanyak 5 juta perekaman baru.

Jumlah tersebut berasal dari masyarakat yang merekam data kependudukan di semua daerah. Dengan demikian, jumlah masyarakat yang wajib rekam dan belum merekam tinggal 10 juta. “Kita sudah dapat 92%-93% (nasional). Jadi sisanya tinggal 7%-8% yang belum merekam,” tutur Zudan.

Sementara terkait Blangko, ia juga menegaskan, kebutuhan lelang sebanyak 17 juta blangko. “Kita ajukan (anggaran) Rp 305 miliar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×