kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tersangkut e-KTP, staf khusus Mendagri dirumahkan


Senin, 03 Oktober 2016 / 17:09 WIB
Tersangkut e-KTP, staf khusus Mendagri dirumahkan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan segera memensiunkan Irman sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Itu dilakukan agar Irman, yang kini sudah menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK 2011-2012, fokus terhadap kasusnya.

"Kami akan memensiunkan, percepatan pensiun kepada Irman, supaya beliau lebih konsentrsasi. Karena kami terbuka, apa yang beliau ketahui," kata Tjahjo usai memimpin upacara Hari Kebangkitan Pancasila di Kompleks Kemendagri, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Tjahjo menuturkan, pensiun dini akan diajukan setelah surat resmi dari KPK yang menyatakan Irman sebagai tersangka diterima Kemendagri.

Surat itu, lanjut dia, biasanya tiba sekitar satu pekan setelah penetapan tersangka. Tjaho mengatakan, jika diperlukan, ia akan meminta biro hukum Kemendagri untuk memberikan pendampingan untuk Irman.

"Karena ini sudah cukup lama dan perlu kembali dibantu ingatkan mereka, biro hukum kami siap mendampingi, seandainya irman minta," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman sebagai tersangka setelah mendapat alat bukti yang cukup. "Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ir (Irman) sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan dilakukan saat ia menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil. Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun.

Penetapan tersangka ini sebelumnya sudah diprediksi oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Selain Irman, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka.

(Lutfy Mairizal Putra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×