Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Tersangka pertama adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Hari ini, Jumat (30/9), KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman, sebagai tersangka.
Irman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Diduga melakukan perbuatan melawan hukum semacam mark up (penggelembungan) anggaran," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jakarta.
Sebelum pengumuman Irman sebagai tersangka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diperiksa selama tiga hari berturut-turut oleh penyidik KPK.
Nazaruddin merupakan salah satu saksi yang pertama kali mengungkap adanya korupsi di Kementerian Dalam Negeri.
Seusai diperiksa KPK, Nazaruddin kembali menyebut beberapa nama pejabat yang disebut menerima uang dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Yuyuk mengatakan, keterlibatan pihak lain dalam kasus ini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Beberapa saksi akan terus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
"Penetapan tersangka ini bukan akhir kasus ini. Masih banyak saksi yang akan digali keterangannya, jadi masih perlu waktu lagi," kata Yuyuk.
Menurut Yuyuk, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News