kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Siap-Siap Demo Buruh Hari Ini (28 Agustus): Cek Titik Kumpul, Rute, dan Tuntutannya


Kamis, 28 Agustus 2025 / 04:18 WIB
Siap-Siap Demo Buruh Hari Ini (28 Agustus): Cek Titik Kumpul, Rute, dan Tuntutannya
ILUSTRASI. Tuntut Upah Minimum Aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Ribuan buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bersiap turun ke jalan hari ini, Kamis (28/8/2025), dalam aksi nasional yang dipimpin Partai Buruh dan didukung koalisi serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). 

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. 

“Dari Cikarang (massa demonstrasi) lewat tol, dari Cikupa-Balaraja lewat tol, dari Bogor-Depok lewat Jalan Raya Bogor, dan dari Pulo Gadung-Sunter lewat jalan biasa arah DPR RI,” ujar Said Iqbal kepada Kompas.com, Rabu (27/8/2025). 

Selain Jakarta, aksi serentak juga akan digelar di kota industri dan provinsi besar seperti Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Batam, Banda Aceh, Bandar Lampung, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Gorontalo, Ambon, Ternate, dan Jayapura. 

Rute dan Titik Kumpul 

Demo Massa buruh diperkirakan akan bergerak melalui jalur berikut: 

  • Cikarang: masuk tol menuju DPR RI 
  • Cikupa–Balaraja: lewat tol arah Jakarta 
  • Bogor–Depok: melalui Jalan Raya Bogor 
  • Pulo Gadung–Sunter: lewat jalan arteri menuju Senayan Enam 

Baca Juga: IPO Anak Usaha MDKA Proyek Emas Pani Digadang Jadi yang Terbesar di 2025

Tuntutan Utama 

Dalam aksinya, buruh akan menyuarakan enam tuntutan pokok: 

1. Kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen sesuai formula Mahkamah Konstitusi (inflasi 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,1–5,2%). 

2. Penghapusan sistem outsourcing, termasuk praktik di BUMN yang dianggap meluas. 

3. Pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 terkait aturan outsourcing. 

4. Reformasi pajak, termasuk menaikkan PTKP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7,5 juta per bulan, serta penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT. 

5. Pembentukan Satgas PHK untuk menghentikan pemutusan hubungan kerja massal. 

6. Pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, yang seharusnya selesai maksimal dua tahun setelah putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2024.   

Baca Juga: Saham Vale Indonesia (INCO) Melompat 6,08% (27/8/2025), Apa Sentimen Positifnya?

“Hapus pajak pesangon, hapus pajak THR, hapus pajak JHT, dan hentikan diskriminasi pajak terhadap wanita yang menikah. Selama ini banyak ketidakadilan yang terjadi,” tegas Said. 

Selain enam tuntutan utama, buruh juga menyuarakan: 

  • Perlindungan pekerja digital, medis, transportasi, tenaga pendidik, dan jurnalis 
  • Pengesahan RUU Perampasan Aset 
  • Pemberantasan korupsi Revisi RUU 
  • Pemilu untuk desain sistem pemilu 2029 

Ribuan buruh dari berbagai daerah diperkirakan akan turun ke jalan besok, menandai salah satu aksi nasional terbesar tahun 2025. Demo ini menjadi momentum untuk menyuarakan perbaikan upah, penghapusan outsourcing, dan reformasi kebijakan ketenagakerjaan secara damai.

Tonton: Danantara Kirim 36 Direksi Persero ke Swiss Buat Ikut Leadership Camp

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Demo Buruh Besok 28 Agustus: Titik Kumpul, Rute, dan Tuntutan Utama" 

Selanjutnya: Umrah dan Haji Mandiri Jadi Peluang Baru Asuransi

Menarik Dibaca: IHSG Masih Berpotensi Menguat, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (28/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×