kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.412.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.650   7,00   0,04%
  • IDX 8.639   21,55   0,25%
  • KOMPAS100 1.191   1,20   0,10%
  • LQ45 855   0,29   0,03%
  • ISSI 308   2,31   0,76%
  • IDX30 439   0,55   0,12%
  • IDXHIDIV20 510   0,68   0,13%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 139   0,00   0,00%
  • IDXQ30 140   0,44   0,32%

Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:13 WIB
Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Perry menegaskan, kalau meski akan ada PBI anyar, ini bukan kontrol devisa. Dengan demikian, ia menekankan kalau kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.

Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan modal asing baik dalam konteks invetsasi portofolio dan penanaman modal asing (PMA) untuk pembiayaan pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel

Lebih lanjut, Perry masih belum bisa mengatakan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. Katanya, bank sentral pastinya akan menerbitkan PBI ini di waktu yang tepat.

“Waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan. Dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×