kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:13 WIB
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Perry menegaskan, kalau meski akan ada PBI anyar, ini bukan kontrol devisa. Dengan demikian, ia menekankan kalau kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.

Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan modal asing baik dalam konteks invetsasi portofolio dan penanaman modal asing (PMA) untuk pembiayaan pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel

Lebih lanjut, Perry masih belum bisa mengatakan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. Katanya, bank sentral pastinya akan menerbitkan PBI ini di waktu yang tepat.

“Waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan. Dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×