kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:13 WIB
Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Perry menegaskan, kalau meski akan ada PBI anyar, ini bukan kontrol devisa. Dengan demikian, ia menekankan kalau kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.

Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan modal asing baik dalam konteks invetsasi portofolio dan penanaman modal asing (PMA) untuk pembiayaan pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel

Lebih lanjut, Perry masih belum bisa mengatakan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. Katanya, bank sentral pastinya akan menerbitkan PBI ini di waktu yang tepat.

“Waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan. Dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×