Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
Perry menegaskan, kalau meski akan ada PBI anyar, ini bukan kontrol devisa. Dengan demikian, ia menekankan kalau kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.
Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan modal asing baik dalam konteks invetsasi portofolio dan penanaman modal asing (PMA) untuk pembiayaan pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel
Lebih lanjut, Perry masih belum bisa mengatakan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. Katanya, bank sentral pastinya akan menerbitkan PBI ini di waktu yang tepat.
“Waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan. Dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News