kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah


Selasa, 25 Agustus 2020 / 18:13 WIB
Siap-siap! BI akan wajibkan konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin memperketat peraturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE). Nantinya, bank sentral akan mewajibkan para eksportir untuk mengkonversikan DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, saat ini, bahkan bank sentral sudah menyiapkan aturan terkait kewajiban repatriasi ekspor SDA ini. Bahkan, peraturan tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) telah rampung dibahas.

Baca Juga: Surplus Neraca Dagang Juli Mencerminkan Pelemahan Permintaan Domestik

“Kami sudah selesai merumuskan PBI yang mengatur tentang kewajiban konversi devisa ekspor sumber daya alam. Ini untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia,” ujar Perry dalam Rapat Kerja bersama komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (24/8).

Perry menjabarkan beberapa poin-poin yang akan ada dalam PBI tersebut. Pertama, kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas US$ 300 juta pada tahun 2019.

Kedua, mekanisme penerimaan DHE SDA langsung ke rekening khusus. Ketiga, akan diatur batas maksimum saldo harian pada rekening khusus.

Baca Juga: Peningkatan produktivitas, Bappenas: Revitalisasi tambak udang perlu segera dilakukan

Keempat, akan diatur terkait kewajiban konversi valuta asing (valas) terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus. Kelima, aturan pelaporan bagi eksportir SDA dan bank kepada BI secara offline.

PBI ini nantinya hanya akan berlaku bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan. Sementara bagi eksportir lainnya, Perry bilang harus tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.

Perry menegaskan, kalau meski akan ada PBI anyar, ini bukan kontrol devisa. Dengan demikian, ia menekankan kalau kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap akan dijamin.

Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan modal asing baik dalam konteks invetsasi portofolio dan penanaman modal asing (PMA) untuk pembiayaan pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Sumbang ekspor US$ 7 miliar, Kemenperin genjot industri smelter nikel

Lebih lanjut, Perry masih belum bisa mengatakan kapan waktu efektif penerbitan ketentuan ini. Katanya, bank sentral pastinya akan menerbitkan PBI ini di waktu yang tepat.

“Waktu yang tepat, antara lain dengan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar rupiah dan kondisi eksternal. Sesuai kebutuhan. Dan ini berlaku bagi penduduk Indonesia,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×