kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap! Akan Ada Sanksi Pidana Jika Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 22 Desember 2021 / 04:20 WIB
Siap-siap! Akan Ada Sanksi Pidana Jika Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat wajib tahu informasi mengenai PeduliLindungi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pemerintah berencana memberlakukan sanksi pidana untuk pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak menerapkannya.

Tito mengatakan, hari ini dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan produk yang akan mengikat masyarakat.

Menurutnya, dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,” ucap Tito dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: Bakal Ada Tes Acak Saat Libur Nataru oleh Kemenhub, Gratis

Tapi dari segi kecepatan, dia akan meminta agar kepala daerah menerbitkan peraturan kepala daerah, misalnya peraturan gubernur.

Sebab, untuk menerbitkan perda, prosesnya agak panjang, karena harus melalui mekanisme di DPRD.

“Oleh karena itu hari ini saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat.”

“Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudian menegakkannya,” lanjut Tito.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Tak Ada Penyekatan, Tapi Bakal Ada Tes Covid-19 Acak




TERBARU

[X]
×