kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Siap-siap! Akan Ada Sanksi Pidana Jika Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


Rabu, 22 Desember 2021 / 04:20 WIB
Siap-siap! Akan Ada Sanksi Pidana Jika Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain berisi keharusan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, juga akan diatur sanksi administrasi. Salah satu sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Dia menambahkan, setelah nataru, akan dilihat perkembangan kasus. Kemudian akan mendorong agar sebelum pandemi selesai, penerapan aplikasi PeduliLindungi makin masif.

“Oleh karena itu kita ingin naikkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi,” urainya.

Baca Juga: Begini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin 1 dan Vaksin 2 lewat WhatsApp PeduliLindungi

Sementara, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan aplikasi ini tapi belum menggunakannya dengan disiplin.

“Nataru nanti akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan yang lain untuk menggunakan aplikasi peduli lindungi,” sambung Muhadjir.

Dia berharap setelah ada pendekatan yang diatur oleh surat edaran Mendagri, dan ditindaklanjuti dengan peraturan kepala daerah masing-masing, masyarakat memiliki kesadaran menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, Siap-siap Kena Sanksi Pidana

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana
Editor : Gading Persada

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×