Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas soal rencana perubahan nomenklatur kementerian pada kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kamis (23/10) siang. Pembahasan tersebut setelah DPR menerima surat dari Jokowi.
“Nanti dibahas pada rapat pengganti Bamus (Badan Musyawarah) di Ruang Rapat Pansus B pukul 14.00 WIB,” kata Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna lanjutan dengan agenda pembahasan penetapan nama-nama anggota fraksi pada alat kelengkapan Dewan (AKD), Kamis (23/10/2014).
Fahri mengganggap bahwa rencana perubahan nomenklatur tersebut penting untuk segera dibahas. DPR akan segera menjawab surat dari Presiden itu. (baca: Ini Nama Kementerian yang Berubah dalam Kabinet Jokowi-JK)
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR telah menerima surat yang dikirimkan Presiden terkait perubahan nomenklatur kementerian. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada Rabu siang.
Setya mengatakan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan. (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News