kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

DPR terima surat perubahan nomenklatur kementerian


Rabu, 22 Oktober 2014 / 13:44 WIB
DPR terima surat perubahan nomenklatur kementerian
ILUSTRASI. Manfaat buah pir untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, DPR telah menerima surat yang dikirimkan Presiden Joko Widodo terkait perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan di pemerintahannya. Menurut Setya, surat itu baru diterima pada hari ini, Rabu (22/10) siang.

“Saya barusan menerima surat dari presiden Joko Widodo yang tertanggal 21 Oktober. Surat itu mengajukan adanya suatu penambahan dan perubahan,” kata Setya di Kompleks Parlemen. 

Setya mengatakan, pengiriman surat tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam Pasal 17 Ayat 4 UUD 1945 dan Pasal 6 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam pasal tersebut diatur bahwa pembentukan kementerian oleh pemerintah paling lambat 14 hari setelah pelantikan. “Sehingga (maksimal pembentukan kementerian) jatuhnya tanggal 3 November,” ujarnya. 

Ia mengingatkan, bahwa di dalam Pasal 17 UUD 1945 ada sejumlah kementerian yang tidak dapat diubah nomenklaturnya, yaitu Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertahanan. “Dalam Pasal 17, DPR punya waktu tujuh hari. Dan, dalam Pasal 19 ini perlu pertimbangan. Karenanya akan secepatnya, dan sesegera mungkin membalas surat itu, untuk membalas suara dari pimpinan Bapak Presiden, supaya kita menjalankan segera program ekonomi rakyat,” ujarnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10/2014) siang ini. 

"Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjajanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang. 

Andi mengatakan, interpretasi dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu sebenarnya bisa diartikan bahwa kewajiban bagi presiden meminta pertimbangan DPR hanya dilakukan apabila perubahan dilakukan di tengah periode pemerintahan. "Tapi Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik, jadi kemarin menandatangani surat," kata Andi. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×