Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Presiden Joko Widodo sudah menandatangani surat perubahan nomenklatur kementerian yang akan diterapkan pada pemerintahannya. Surat itu akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (22/10) siang ini.
"Suratnya ditandatangani kemarin. Berdasarkan Undang-undang Kementerian Negara itu ada pasal yang menyebut kalau presiden meminta pertimbangan DPR kalau ada perubahan," ujar mantan Deputi Tim Transisi Andi Widjayanto, di Istana Kepresidenan, Rabu siang.
Andi mengatakan, interpretasi dari ketentuan yang ada di dalam undang-undang itu sebenarnya bisa diartikan bahwa kewajiban bagi presiden meminta pertimbangan DPR hanya dilakukan apabila perubahan dilakukan di tengah periode pemerintahan.
"Tapi Presiden Jokowi ingin memulai inisiatif komunikasi politik yang baik, jadi kemarin menandatangani surat," kata Andi.
Menurut dia, seharusnya pada Rabu pagi ini surat telah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal DPR dan diteruskan kepada Ketua DPR.
"Pak Jokowi akan telepon Ketua DPR, menyampaikan perubahan kementerian," kata dia.
DPR tunggu surat Jokowi
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, Presiden Joko Widodo harus meminta pertimbangan DPR saat akan mengubah nomenklatur kabinetnya. Menurut Fadli, hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara. Hingga saat ini, kata Fadli, Pimpinan DPR belum menerima surat perubahan nomenklatur dari Jokowi. Padahal, Jokowi hanya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menetapkan dan mengumumkan susunan kabinetnya setelah dilantik menjadi Presiden RI.
Menurut Fadli, pertimbangan DPR wajib karena perubahan nomenklatur kabinet akan membawa banyak implikasi di antaranya perencanaan anggaran dan distribusi pegawai.
"Perubahan nomenklatur pasti berpengaruh pada anggaran, dan turunannya bisa sampai ke bawah, bisa puluhan miliar. Kalau ada penggabungan kementerian juga sama, pasti ada konsekuensi anggaran," ujarnya. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News