kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jokowi harus lapor DPR soal perubahan nomenklatur


Rabu, 22 Oktober 2014 / 07:39 WIB
Jokowi harus lapor DPR soal perubahan nomenklatur
ILUSTRASI. Satyamitra Kemas Lestari (SMKL) catat peningkatan penjualan kotak pracetak 33,6% di kuartal I 2023


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Joko Widodo harus meminta pertimbangan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait perubahan nomenklatur kabinetnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Seperti diketahui, Jokowi telah menyatakan kementeriannya akan terdiri dari 33 kementerian dengan empat menteri koordinator di dalamnya. Jokowi juga akan mengubah atau meleburkan beberapa pos kementerian yang membuatnya berbeda dengan kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memiliki 34 kementerian.

Dalam Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 39/2008 itu mengatakan; perubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Pasal 19 ayat (2); pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan DPR paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima oleh DPR.

Pasal 19 ayat (3); apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPR belum menyampaikan pertimbangannya, DPR dianggap sudah memberikan pertimbangan.

UU tersebut juga mengatur hal-hal lainnya terkait pembentukan kabinet pemerintahan. Berikut adalah beberapa pasal di antaranya;

Pasal 5 ayat (1); urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

Pasal 5 ayat (2); urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.

Pasal 5 ayat (3); urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.

Pasal 6; setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri.

Pasal 12; presiden membentuk kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 13; Presiden membentuk kementerian dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan/atau perkembangan lingkungan global.

Pasal 14; untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi.

Pasal 15; jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 kementerian.

Pasal 16; pembentukan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah atau janji pelantikan.

Pasal 17; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat diubah oleh Presiden.

Pasal 18 ayat (1); kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.

Pasal 18 ayat (2); perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas, perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah, kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.

Pasal 20; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.

Pasal 21; kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibubarkan oleh Presiden dengan meminta pertimbangan DPR, kecuali kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan harus dengan persetujuan DPR. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×