Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini terkoreksi 9,29% secara tahunan (YoY) atau baru mencapai 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan fenomena kinerja pajak di Januari hingga April cenderung akan terjadi kembali di sisa tahun 2024.
"Jadi, kinerja per jenis pajak berbeda-beda karena tergantung momentum ekonominya," kata Prianto kepada Kontan, Senin (27/5).
Prianto menyampaikan, pemerintah memang sudah mengantisipasi penerimaan pajak yang cenderung seret di 2024. Hal tersebut dilihat dari penurunan harga komoditas sejak 2023 hingga kini.
Menurutnya, profitabilitas 2023 juga menurun sehingga penerimaan PPh nonmigas juga menurun, khususnya sektor komoditas. PPh migas juga menurun karena penurunan lifting migas.
Baca Juga: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 624,19 Triliun Hingga April 2024
"Namun demikian, PPh 21 terus tumbuh karena perluasan objek pajak, peningkatan tarif PPh 21, dan penambahan serapan tenaga kerja," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penerimaan PPN sebetulnya tumbuh, tapi restitusi PPN-nya lebih besar dari pertumbuhan sehingga secara agregat PPN mengalami penurunan.
Prianto menegaskan bahwa pemerintah terus berusaha agar penerimaan pajak tetap tumbuh positif, melalui dua cara yang bisa dilakukan yakni intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pajak.
"Dampak ekstensifikasi tidak terlalu signifikan karena aktivitas tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk WP (Wajib Pajak) baru. Jadi, fokus DJP ada pada intensifikasi sehingga kadang kala muncul istilah "berburu di kebun binatang," ucapnya.
Dengan begitu, KPP akan intensifkan penggalian potensi pajak kepada WP yang sudah terdaftar di masing-masing KPP. Sebagai konsekuensinya, perlawanan pajak cenderung meningkat.
"Jadi, masyarakat berusaha berbagai cara untuk dapat menghemat pajak.
Baca Juga: Setoran Pajak Pertambangan Anjlok, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Cara lain dari intensifikasi WP yakni dengan cara mempertahankan iklim berusaha sehingga perekonomian tetap tumbuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News