kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat


Minggu, 24 September 2023 / 13:45 WIB
Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo (kanan) saat acara Spectaxcular 2023 di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/8/2023). Sebanyak 5.652 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.652 wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak.

Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 15.642 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta. Untuk itu, masih ada 9.990 WP OP lagi yang belum memperoleh restitusi dipercepat.

Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Banyak Pengusaha Diperiksa Usai Dukung Anies Baswedan

"Proses yang terus kami jalankan selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusi Rp 24,9 miliar," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).

Untuk diketahui, lewat mekanisme ini, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.

Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga: Sebanyak 2.072 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat

Adapun total nilai restitusi yang dimohonkan oleh 15.642 WP OP tersebut mencapai Rp 61 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 36,1 miliar yang belum dicairkan oleh Wajib pajak.

Oleh karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut.

"Ini fasilitas kita dorong supaya betul-betul dimanfaatkan oleh WP OP yang memang kelebihan bayar," kata Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×