Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sebanyak 5.652 wajib pajak orang pibadi (WP OP) telah memanfaatkan fasilitas percepatan pengembalian restitusi atau kelebihan pembayaran pajak.
Restitusi dipercepat tersebut dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan restitusi dari 15.642 WP OP yang menyampaikan SPT Tahunan dengan kelebihan bayar paling maksimal Rp 100 juta. Untuk itu, masih ada 9.990 WP OP lagi yang belum memperoleh restitusi dipercepat.
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Suara Soal Banyak Pengusaha Diperiksa Usai Dukung Anies Baswedan
"Proses yang terus kami jalankan selesai 5.652 permohonan dengan nilai restitusi Rp 24,9 miliar," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (20/9).
Untuk diketahui, lewat mekanisme ini, penyederhanaan proses restitusi pajak menjadi lebih cepat, yakni dari semula 1 tahun menjadi 15 hari kerja saja.
Selain itu, proses restitusi juga dilakukan secara less intervention dan less face to face sehingga menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Baca Juga: Sebanyak 2.072 Wajib Pajak Orang Pribadi Telah Nikmati Restitusi Dipercepat
Adapun total nilai restitusi yang dimohonkan oleh 15.642 WP OP tersebut mencapai Rp 61 miliar. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 36,1 miliar yang belum dicairkan oleh Wajib pajak.
Oleh karena itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut.
"Ini fasilitas kita dorong supaya betul-betul dimanfaatkan oleh WP OP yang memang kelebihan bayar," kata Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News