kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ekonomi Daerah Menguat, Pajak Daerah Tembus Rp 69,76 Triliun hingga April 2023


Rabu, 24 Mei 2023 / 15:22 WIB
Ekonomi Daerah Menguat, Pajak Daerah Tembus Rp 69,76 Triliun hingga April 2023
ILUSTRASI. realisasi pajak daerah sampai akhir April 2023 yang tercatat Rp 69,76 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perekonomian daerah yang terus membaik turut berdampak juga kepada pajak daerah sampai akhir April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa aktivitas perekonomian di daerah terus menguat. Hal ini tercermin dari realisasi pajak daerah  sampai akhir April 2023 yang tercatat Rp 69,76 triliun.

Angka ini meningkat 9,65 YoY jika dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama di tahun 2022 yang tercatat Rp 63,62 triliun.

"Cukup menggembirakan, pajak daerah tumbuh 9,65% atau mencapai Rp 69,76 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5) kemarin.

Sri Mulyani memaparkan, pajak daerah mengalami peningkatan  terutama pada jenis pajak konsumtif, seperti pajak hotel yang mencapai Rp 2,69 triliun, atau naik 79,9% YoY.

Begitu juga dengan pajak hiburan yang meningkat 68,8%, atau tercatat Rp 640,8 miliar. Ini mengindikasikan bahwa hotel-hotel sudah mulai terisi dan kemudian bisa menghasilkan pajak untuk pemerintah daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani Sumringah Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,49 Juta

Kemudian, pajak restoran yang tercatat Rp 4,43 triliun, atau meningkat 35,5% dari tahun sebelumnya. Serta, pajak parkir yang tercatat Rp 426,9 miliar atau meningkat 36,9%.

Sementara apabila dilihat dari pajak daerah non konsumtif, Sri Mulyani melaporkan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) masih mendominasi yakni Rp 15,6 triliun atau naik 4%. Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat Rp 10,2 triliun atau tumbuh 36,2%.

Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tercatat Rp 4,05 triliun atau meningkat 34,3% jika dibandingkan dengan tahun lalu. Serta, pajak reklame juga meningkat 13,5% atau tercatat Rp 800,2 miliar.

Selain pajak daerah, restribusi daerah juga berhasil tumbuh 10,31% atau tercatat Rp 2,19 triliun.  Hanya saja, hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah (PKD) yang dipisahkan menurun 52,72% atau tercatat Rp 3,40 triliun.

Pun,  realisasi Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipisahkan terkontraksi 29,02% dari Rp 16,93 triliun di akhir April 2022 menjadi Rp 12,02 triliun pada April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×