Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak pada awal 2026 melonjak tajam. Motor utamanya berasal dari pajak konsumsi, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), di tengah perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.
Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, hingga 31 Januari 2026 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 116,2 triliun atau 4,9% dari target APBN 2026. Capaian ini tumbuh 30,7% secara tahunan.
Lonjakan tersebut terutama ditopang kinerja PPN dan PPnBM. Penerimaan neto dua pos pajak konsumsi itu menembus Rp 45,3 triliun, melonjak 83,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Seret di Awal Tahun, Januari 2026 Berisiko Kontraksi
"Ini tanda transaksi di perekonomian terus berjalan, sehingga ada pembayaran PPN dan PPnBM," kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kemarin.
Selain faktor transaksi, pemerintah menyoroti perbaikan manajemen restitusi. Pada Januari 2026, nilai restitusi pajak turun 23% menjadi Rp 54,1 triliun.
Menurut Suahasil, pengelolaan restitusi dilakukan lebih hati-hati dengan tata kelola yang dijaga ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, analis menilai lonjakan ini perlu dibaca dengan konteks. Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar menyebut, kenaikan tinggi dipengaruhi efek basis rendah tahun lalu.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Masih Kontraksi Hingga Juli 2025, DJP: Restitusi Cukup Tinggi
Pada Januari 2025, setoran PPN dan PPnBM hanya Rp 24,62 triliun, jauh di bawah Januari 2024 sebesar Rp 57,76 triliun, akibat kendala teknis sistem perpajakan yang menahan penerbitan faktur.
"Sehingga, secara statistik tampak melonjak di 2026," ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat.
Menurutnya, lonjakan pajak awal tahun bukan semata cerminan penguatan ekonomi riil. Ada tiga pendorong utama: pengetatan restitusi, dampak lanjutan tarif PPN 12% yang berlaku sejak 2025, serta mulai efektifnya digitalisasi administrasi.
Ia mengingatkan, pengetatan restitusi pada 2026 terjadi setelah lonjakan restitusi sepanjang 2025 yang mencapai Rp 351,05 triliun dan berkontribusi pada shortfall akhir tahun.
Baca Juga: Hanya 18% WP di Indonesia yang Rutin Setor Pajak Bulanan, Ini Langkah Ditjen Pajak
"Lonjakan PPN dan PPnBM ini lebih merupakan kemenangan administratif, bukan kemenangan sektor riil," katanya.
Meski demikian, Ariawan menekankan agar kebijakan restitusi tetap seimbang. Terlalu ketat di awal tahun berisiko menekan likuiditas perusahaan dan berujung menahan laju aktivitas usaha.
Selanjutnya: Promo Hypermart Weekday 24-26 Februari 2026, Beli 1 Gratis 1 Bumbu Munik-Pakcoy
Menarik Dibaca: Promo Hypermart Weekday 24-26 Februari 2026, Beli 1 Gratis 1 Bumbu Munik-Pakcoy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)