Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air.
Meski jumlah wajib pajak terdaftar terus meningkat, ternyata hanya 18% dari mereka yang tercatat rutin menyetorkan kewajiban pajak bulanannya secara sukarela.
Data ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok naik signifikan sebesar 22,9% atau setara dengan Rp 440,1 triliun dari realisasi tahun 2025.
"Kalau kita lihat data menunjukkan jumlah wajib pajak yang rutin menyetor pajak itu masih rendah sekitar 18% dari jumlah wajib pajak yang melakukan pembayaran," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam acara Tirto Indonesia Fiscal Forum (IFF) 2026, Selasa (27/1).
Baca Juga: Ditjen Pajak Rombak Sistem Kerja demi Percepat Pengumpulan Pajak di 2026
Rendahnya angka tersebut tidak lepas dari sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self-assessment untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, melaporkan, dan membayar sendiri kewajibannya.
Kondisi ini berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bersifat official compliance, di mana pajak dihitung oleh otoritas, ditagih, lalu ditegakkan.
"Tetapi kepatuhan atau mungkin juga ability to pay, atau mungkin kondisi ekonomi yang membuat baru 18% dari jumlah wajib pajak yang seharusnya rutin menyetor pajak itu melakukan pembayaran pajak," katanya.
Menyikapi rendahnya kepatuhan ini, DJP menyatakan tidak akan tinggal diam. Strategi pengawasan berlapis telah disiapkan melalui pemanfaatan sistem Coretax yang lebih canggih dan integrasi data lintas instansi.
Baca Juga: Ditjen Pajak Luruskan Isu Cashback dan Promo Muncul di Sistem Coretax
Bimo menjelaskan bahwa para Account Representative (AR) di lapangan terus melakukan pengingat (reminder) kepada wajib pajak. Namun, jika edukasi tidak membuahkan hasil, tindakan yang lebih tegas akan diambil.
"Tentu kita uji kepatuhannya Bapak-Ibu dengan pengalian potensi, reminder, counseling naik dikit, kita audit naik dikit, kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance kita masukkan ke penagakan hukum," tegas Bimo.
Selanjutnya: IPO BEI Raup US$ 1,1 Miliar Sepanjang 2025, Didorong Sektor Energi dan Konsumer
Menarik Dibaca: Promo Go!Go!Curry! Makan Siang Hemat & Wingstop Tawarkan Voucher Diskon Fantastis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













