kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setnov tebar senyum usai diperiksa KPK


Jumat, 14 Juli 2017 / 16:28 WIB
Setnov tebar senyum usai diperiksa KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Ketua DPR RI, Setya Novanto tak banyak bicara usai menjalani periksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun dihadang dengan rentetan pertanyaan oleh wartawan di pintu keluar gedung KPK, politisi partai Golkar ini berjalan menembus kerumunan menuju mobilnya sambil tersenyum.

Hanya saja sesaat sebelum pintu mobil tertutup, ia mengaku hanya memberikan keterangan kepada penyidik sesuai dengan kesaksiannya dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. "Seperti fakta dalam persidangan aja," ucapnya singkat.

Selama proses keluar dari gedung Merah Putih, mobil yang membawa Novanto juga sempat dihadang oleh kerumunan mahasiswa dan alumni Universitas Indonesia (UI) yang berunjuk rasa.

Sesuai dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, KPK menduga Novanto sebagai salah satu pemain utama dalam kasus korupsi KTP-elektronik. Maka itu, lembaga antirasuah ini juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Novanto.

Asal muasal keterlibatan Novanto lantaran Andi Agustinus alias Andi Narogong menganggap Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin sebagai representasi partai pemilik suara mayoritas di Senayan. Untuk itu Andi melakukan beberapa kali pertemuan dengan mereka.

Dari pertemuan tersebut disepakati DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan KTP-e sesuai grand design tahun 2010, yakni kurang lebih senilai Rp 5,9 triliun. Proses pembahasan anggaran ini akan dikawal oleh fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar. Kala itu, Anas dan Novanto merupakan ketua fraksi partai masing-masing.

Mereka lantas bersepakat 51% dari anggaran akan dipakai untuk belanja riil proyek. Sementara sisanya akan dibagi-bagi ke sejumlah pejabat. Di antaranya, 7% untuk pejabat Kemendagri, 5% untuk untuk seluruh anggota Komisi II DPR RI.

Novanto dan Anas masing-masing akan mendapat 11% atau sekitar Rp 574,2 miliar. Sementara sisa sekitar 15% dipakai untuk pelaksana pekerjaan atau rekanan.

Dalam perkara ini, selain sudah menyidangkan Irman, Sugiharto dan Miryam S. Haryani, politikus Partai Hanura, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian Markus Nari, kader Parti Golkar, sebagai tersangka perkara menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×