kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan


Rabu, 24 November 2021 / 16:50 WIB
Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan
ILUSTRASI. Kawasan pemukiman padat penduduk dilihat dari ketinggian di Jakarta, Senin (9/7). Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Setali tiga uang, Prima menegaskan, pada akhirnya kenaikan tarif PBB-P2 belum tentu langsung meningkatkan kewajiban besaran pajak yang musti disetor masyarakat.

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kenaikan tarif PBB-P2 adalah konsekuensi dari restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah yang juga diatur dalam RUU HKPD. 

Adapun RUU HKPD telah menurunkan jenis pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis. Sementara retribusi daerah dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Baca Juga: Penerapan Pajak Kekayaan, Mengapa Tidak?

Oleh karenanya, Fajry mengatakan klausul PBB-P2 memberikan ruang bagi pemda agar lebih luas dalam penentuan tarif. Hanya ia menilai, dengan adanya pengurangan retribusi dan pajak daerah akan ada potensi penerimaan daerah yang hilang. 

“Tujuan dari RUU HKPD ini adalah untuk mengurangi cost of compliance. Jadi pungutannya dirasionalisasi tapi ruang tarifnya diperbesar,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).

Meski demikian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghitung, walaupun nantinya jumlah retribusi dan pajak daerah lebih sedikit, tidak akan menggerus penerimaan pemda. 

“Dengan UU HKPD bisa meningkatkan pendapatan aseli daerah (PAD) pemerintah terutama kabupaten/kota. Bila menggunakan baseline 2020, bisa naik hingga 50%,” kata Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Panja RUU HKPD Komisi XI DPR RI, Selasa (24/11). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×