kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Setelah PPN, cukai rokok dipastikan naik


Rabu, 30 September 2015 / 17:32 WIB
Setelah PPN, cukai rokok dipastikan naik


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan cukai rokok bakal naik setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik tahun depan sebesar 8,7% dari sebelumnya 8,4%.

"Saya pastikan naik, namun kenaikannya tidak sebesar yang di APBN," kata Bambang Brodjonegoro usai menghadiri peresmian Portal Indonesia National Single Window (INSW), Rabu (30/9).

Bambang tidak menjelaskan secara detail berapa kenaikan cukai yang telah direncanakan. "Cukai, akan kami lihat nanti pembahasan di APBN seperti apa," katanya.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menanggapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau kontraproduktif dengan industri rokok nasional.

Kenaikan PPN apabila bersamaan dengan kenaikan cukai dikhawatirkan akan memicu banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja di berbagai pabrik rokok.

Di lain tempat, terkait PHK buruh pabrik rokok, puluhan mantan pekerja pabrik rokok Tajimas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD kabupaten setempat untuk meminta DPRD setempat menjadi mediator atas tuntutan mereka mendapatkan gaji akibat PHK sepihak.

"Sampai saat ini, kami belum menerima gaji selama kami dirumahkan. Ada yang kurang tiga bulan, empat bulan," kata Titik, salah seorang perwakilan dari pekerja di Kediri.

Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan juga masih di bawah UMK, yaitu hanya Rp800 ribu per bulan. Padahal, UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 adalah Rp1,3 juta.

Ia dengan teman-temannya akan tetap menuntut hak mereka mendapatkan gaji. Uang itu sangat berguna, untuk bekal mereka setelah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Sampai saat ini ada 69 pekerja yang gajinya belum diberikan. Mereka sudah tidak dipekerjakan lagi sekitar Mei sampai Juni 2015, tanpa ada alasan yang jelas.

Unjuk rasa yang dilakukan mantan pekerja pabrik rokok itu sudah yang kesekian kali, dengan tuntutan yang sama. Mereka sudah tidak berharap dipekerjakan lagi, sebab perusahaan pasti akan menolak, sehingga mereka mengutamakan tuntutan gaji yang belum dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×