kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

2018, PPN murni rokok efektif berlaku


Selasa, 29 September 2015 / 21:24 WIB
2018, PPN murni rokok efektif berlaku


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif rokok tidak akan berlangsung selamanya.

Sebab, Kemkeu menginginkan penerapan tarif PPN murni rokok.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, kenaikan tarif PPN efektif menjadi 8,7% hanya akan diterapkan untuk jangka waktu dua tahun. Kenaikan tarif tersebut pun dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan roadmap Kemkeu, dimana tarif PPN efektif akan naik secara bertahap hingga 9,1%.

"Di 2018 tarifnya PPN efektifnya 9,1%. Itu sama dengan PPN keseluruhan 10%," kata Mekar, Selasa (29/9).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menuturkan, sebagian pengusaha tembakau pun telah menyetujui implementasi pungutan PPN murni.

Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan waktu untuk pengusaha agar mereka mulai menata usahanya.

Misalnya, mendaftarkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga menata jaringan distribusi tembakaunya.

Sebab dengan PPN murni, segala PPN yang dipungut akan jelas tercatat sebagai pajak masukan dan pajak keluaran.

Pengusaha pun diwajibkan menggunakan elektronik faktur (e-Faktur) dalam setiap aktivitas transaksinya.

"Jadi nyiapin ke situ juga, kembali semua ke ketentuan umum perpajakan," ujar Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×