Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif rokok tidak akan berlangsung selamanya.
Sebab, Kemkeu menginginkan penerapan tarif PPN murni rokok.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemkeu Mekar Satria Utama menjelaskan, kenaikan tarif PPN efektif menjadi 8,7% hanya akan diterapkan untuk jangka waktu dua tahun. Kenaikan tarif tersebut pun dilakukan sebagai upaya mengimplementasikan roadmap Kemkeu, dimana tarif PPN efektif akan naik secara bertahap hingga 9,1%.
"Di 2018 tarifnya PPN efektifnya 9,1%. Itu sama dengan PPN keseluruhan 10%," kata Mekar, Selasa (29/9).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menuturkan, sebagian pengusaha tembakau pun telah menyetujui implementasi pungutan PPN murni.
Oleh karena itu, pemerintah menyiapkan waktu untuk pengusaha agar mereka mulai menata usahanya.
Misalnya, mendaftarkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga menata jaringan distribusi tembakaunya.
Sebab dengan PPN murni, segala PPN yang dipungut akan jelas tercatat sebagai pajak masukan dan pajak keluaran.
Pengusaha pun diwajibkan menggunakan elektronik faktur (e-Faktur) dalam setiap aktivitas transaksinya.
"Jadi nyiapin ke situ juga, kembali semua ke ketentuan umum perpajakan," ujar Suahasil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News