Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, saat ini pemerintah tengah melakukan rapat pembahasan evaluasi perbaikan dan tata kelola program kartu prakerja.
Panji mengatakan, evaluasi dan tata kelola ini melibatkan kementerian/lembaga terkait. Seperti BPKP, KPK, LKPP, Kepolisiaan dan Jaksa Agung.
Perbaikan kemungkinan juga menyangkut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: KPK temukan masalah di kartu prakerja, begini respons Istana Kepresidenan
Atau Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. “(Evaluasi dan perbaikan tata kelola) bersama lembaga pengawas pemerintah dan penegak hukum,” kata Panji kepada Kontan, Jumat (19/6).
Oleh karena itu, Panji mengatakan pendaftaran program kartu prakerja gelombang 4 akan dilakukan setelah proses evaluasi dan perbaikan tata kelola rampung. Meski begitu, Ia belum bisa menyebutkan kapan proses itu akan selesai.
Dirjen Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono pun mengucapkan hal yang sama. Yakni akan ada perbaikan pengelolaan program kartu prakerja.
Baca Juga: Begini cara pemerintah mengatasi tiga dampak wabah corona ke ekonomi
Perbaikan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kompetensi, produktivitas dan daya saing para peserta. Ia juga belum bisa memastikan kapan proses perbaikan tersebut. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan mengenai evaluasi perbaikan dan tata kelola program kartu prakerja,” kata Bambang kepada Kontan.
Seperti diketahui, KPK meminta agar pelaksanaan program prakerja yang telah berjalan sebelumnya dievaluasi. KPK meminta program tersebut dihentikan sementara sampai evaluasi tersebut telah dilakukan. Hal ini demi keberlanjutan program prakerja kedepannya.
KPK menyoroti beberapa hal, diantaranya, terkait belum optimalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta, konten program prakerja yang dinilai tidak layak karena konten telah ada di platform lainnya secara gratis, program pelaksanaan yang berpotensi fiktif dan tidak efektif, serta terkait mitra kerja dalam program prakerja.
Baca Juga: Realisasi belanja bantuan sosial meningkat 30,7% pada Mei 2020
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut memberi perhatian pada pelaksanaan program kartu prakerja. Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.
Khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News