Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Seperti diketahui, KPK meminta agar pelaksanaan program prakerja yang telah berjalan sebelumnya dievaluasi. KPK meminta program tersebut dihentikan sementara sampai evaluasi tersebut telah dilakukan. Hal ini demi keberlanjutan program prakerja kedepannya.
KPK menyoroti beberapa hal, diantaranya, terkait belum optimalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk validasi peserta, konten program prakerja yang dinilai tidak layak karena konten telah ada di platform lainnya secara gratis, program pelaksanaan yang berpotensi fiktif dan tidak efektif, serta terkait mitra kerja dalam program prakerja.
Baca Juga: Realisasi belanja bantuan sosial meningkat 30,7% pada Mei 2020
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga turut memberi perhatian pada pelaksanaan program kartu prakerja. Proses advokasi yang dilakukan KPPU menghasilkan iktikad baik manajemen pelaksana untuk memperbaiki sistem pengelolaan kartu prakerja.
Khususnya dalam hal penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat. Seperti mereview kontrak kerjasama untuk memastikan tidak terjadinya diskriminasi oleh platform digital kepada lembaga pelatihan lain, review dan persetujuan atas besaran komisi jasa, maupun review tentang pengaturan standar kualitas minimal untuk pelatihan yang layak ditawarkan dalam program tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News