kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Sertifikat rumah istri Anis ada di tas Fathanah


Senin, 13 Mei 2013 / 13:50 WIB
ILUSTRASI. Sabtu (27/11), jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 8.226 kasus, bertambah 133 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.


Reporter: | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengaku tidak ikut campur masalah salinan sertifikat rumah milik istrinya, Anaway Irianti Mansyur yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tas Ahmad Fathanah saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Menurut Anis, hal itu menjadi urusan adiknya, Saldi Matta.

"Itu urusannya dengan Pak Saldi Matta yang menerangkan," kata Anis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (13/5).

Saldi Matta telah diperiksa KPK sebagai saksi Fathanah beberapa waktu lalu. Seusai diperiksa, Saldi mengaku dapat transferan uang dari Fathanah senilai Rp 50 juta. Menurut Saldi, uang tersebut merupakan pembayaran utang. Fathanah berutang padanya September tahun lalu dan baru dibayar pada Januari tahun ini. Lebih jauh Anis enggan menanggapi seputar pemeriksaan adiknya itu.

"Itu bukan urusan saya," ucap Anis.

Saat ditanya apakah dia mengenal Fathanah, Anis mengaku kenal biasa saja. "Saya kenal, kenal biasa saja, Fathanah bukan kader, itu sahabat Presiden PKS, Pak Luthfi," katanya.

Pemberitaan Koran Tempo menyebutkan, tim penyidik KPK menemukan beberapa salinan sertifikat rumah milik istri Anis di tas Ahmad Fathanah ketika proses tangkap tangan beberapa waktu lalu. Belum diketahui mengapa sertifikat itu ada di dalam tas Fathanah.

Adapun, Fathanah merupakan orang dekat mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah dijerat dengan Pasal TPPU. Dia diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak lain, atau membelikan barang untuk pihak lain. KPK juga menetapkan Luthfi sebagai tersangka untuk kasus yang sama. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×