Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja juga menyasar sektor perdagangan, termasuk membahas perizinan usaha ritel modern. Sesuai RUU Nomor 7/2014 tentang perdagangan, kelak kewenangan pemerintah dalam mengatur dan menata pasar tradisional dan pasar modern akan dihapus.
Para pebisnis memang menunggu beleid sapu jagad ini lantaran bakal menghilangkan berbagai regulasi selama ini dinilai menghambat kepastian bisnis dan investasi di Indonesia. Maklumlah, banyak investor yang enggan masuk ke Indonesia lantaran mesti menghadapi aturan berlapis dan tumpang tindih antara pusat dan daerah.
Sugiyanto Wibawa, Direktur Operasional PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) pun berharap Omnibus Law berdampak positif terhadap bisnis khususnya di sektor ritel. Menurut dia, salah satu penyebab minimnya investasi yang masuk karena terbentur oleh satu aturan pemerintah terkait tarif pajak yang tinggi di daerah.
Baca Juga: APPBI: RUU Cipta Kerja bakal bantu investor dari jeratan Pemda
"Pemerintah daerah terkadang masih kurang mendukung untuk pebisnis berinvestasi di daerahnya jadi terlalu subyektif di daerah mereka masing-masing karena yang katanya ekonominya ingin maju dengan cepat, kami sebagai pebisnis mau investasi di setiap daerah harusnya ada satu payung yang besar yang mendorong ekonomi tapi kenyataan masing-masing daerah masih berbeda," kata dia kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2).
Lebih lanjut Sugiyanto bilang, pemerintah daerah yang terkadang menyulitkan membuat para pebisnis enggan untuk berinvestasi di daerahnya yang membuat investasi tidak ada yang masuk, "Ekonomi di daerah juga jadi tidak maju karena tidak ada yang mau berinvestasi. Jadi yang salah siapa, padahal sama-sama ingin berkembang," jelasnya.
Mengenai RUU ini menurut Sugiyanto berdampak positif. "Harusnya positif karena tujuan pemerintah pusat pasti selalu baik," katanya.
Mengacu salinan draf Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 14 sektor perdagangan, pengembangan, penataan dan pembinaan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan bakal menjadi kewenangan pemerintah pusat sepenuhnya. Sementara di Beleid lama UU No 7/2014, kewenangan tersebut diberikan kepada para kepala daerah.
Baca Juga: Apindo: RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan daya saing perusahaan
Izin usaha perdagangan juga akan di tarik ke pusat. RUU Cipta Karya mengubah pasal 24 UU No 7/2014 menjadi setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News