kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

Serikat Pekerja Ojol Desak Revisi PP 20/2025, Iuran JKK–JKM Dinilai Memberatkan


Senin, 05 Januari 2026 / 15:06 WIB
Serikat Pekerja Ojol Desak Revisi PP 20/2025, Iuran JKK–JKM Dinilai Memberatkan
ILUSTRASI. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) melayangkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Aturan ini dinilai kian memojokkan status hubungan kerja serta menambah beban finansial bagi pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), hingga kurir.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pengkategorian pengemudi aplikasi sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) adalah langkah mundur. Menurutnya, penetapan ini justru menjauhkan negara dari pengakuan status ojol sebagai pekerja formal.

"Padahal dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Ketiga unsur tersebut sudah tercakup di dalam aplikasi pengemudi ojol," ujar Lily dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Perpres Masih Dibahas, Menaker Pastikan Perlindungan Sosial Bagi Ojol

Lily membeberkan, unsur pekerjaan sudah jelas ditentukan oleh platform, sementara upah ditetapkan dengan potongan yang sering kali melampaui batas. Selain itu, unsur perintah tercermin dari sanksi suspend atau putus mitra jika pengemudi tidak menjalankan orderan.

Dengan terpenuhinya unsur-unsur tersebut, SPAI menilai iuran JKK dan JKM seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan platform 100%, bukan dibebankan kepada pengemudi. PP 20/2025 ini dianggap memaksa pengemudi membayar sendiri perlindungan mereka di tengah pendapatan yang terus tergerus.

"Pengemudi ojol semakin dibebani biaya tambahan. Padahal selama ini sudah dibebani biaya operasional seperti BBM, parkir, hingga cicilan kendaraan yang sehari bisa mencapai Rp 100.000. Sementara pendapatan rata-rata hanya Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per hari," tegasnya.

Baca Juga: Regulasi Ojol Terbaru: Wamenaker Ungkap Bagi Hasil Adil

Ia merinci, biaya-biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, hingga Lalamove. Kondisi saat ini dianggap membuat pengemudi besar pasak daripada tiang karena beban kerja tidak sebanding dengan sisa penghasilan.

Agar negara benar-benar hadir, SPAI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online yang telah dijanjikan sejak tahun lalu.

"Kami mendesak pengakuan pengemudi ojol, taksol, dan kurir sebagai pekerja, agar mereka mendapatkan hak-hak yang layak sebagaimana pekerja lainnya di Indonesia," pungkasnya.

Selanjutnya: Rupiah Ditutup Melemah ke Rp 16.740 Per Dolar AS Hari Ini (5/1), Asia Melemah

Menarik Dibaca: Ramalan 12 Zodiak Keuangan dan Karier Besok Selasa 6 Januari 2026, Harus Cermat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×