kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,27   -29,46   -3.06%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Buruh Usul Perubahan Nama Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha


Jumat, 14 Januari 2022 / 20:04 WIB
Serikat Buruh Usul Perubahan Nama Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
ILUSTRASI. Massa dari berbagai elemen buruh melakukan unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, KSPI menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. KSPI meminta kepada Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“KSPI meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas), setidak – tidaknya kluster Ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Iqbal dikutip, Jumat (14/1).

KSPI juga meminta agar segala kluster dan pasal yang merugikan kelompok kelas pekerja dan masyarakat dihapuskan dan jangan dibahas.

“Dengan demikian, usulan atau tawaran KSPI adalah omnibus law UU Cipta Kerja menjadi Omnibus Law UU Kemudahan Berinvestasi,” ucap Iqbal.

Baca Juga: Massa Buruh Mulai Padati Kawasan Gedung DPR Demo Tolak UU Cipta Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menolak usulan perubahan nama omnibus law UU Cipta Kerja menjadi omnibus law UU Kemudahan Berinvestasi. Apindo juga menolak usulan dikeluarkannya kluster ketenagakerjaan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hariyadi mengatakan, Pemerintah dan DPR tentunya akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja. Lebih lanjut Apindo menilai tidak perlu adanya revisi materi substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Tidak perlu ada revisi, pembahasan materi UU Cipta Kerja tersebut sangat panjang dan mendalam, serta sudah melibatkan banyak pemangku kepentingan saat pembahasannya,” ujar Hariyadi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/1).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, DPR dan Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Ia bilang, bisa saja ada pandangan terkait usulan perubahan nama dan/atau pandangan terkait usulan dikeluarkannya salah satu kluster pada saat proses pembahasan tindak lanjut tersebut.

“Itu salah satu opsi. Opsi lain juga sedang dijajaki. Nanti pandangan – pandangan tersebut akan diperdebatkan di Baleg (Badan Legislasi DPR),” ujar Hendrawan.




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×