kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Buruh Usul Perubahan Nama Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha


Jumat, 14 Januari 2022 / 20:04 WIB
Serikat Buruh Usul Perubahan Nama Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Kata Pengusaha
ILUSTRASI. Massa dari berbagai elemen buruh melakukan unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai agenda strategis DPR RI dalam bidang legislasi. Hal ini termasuk Revisi UU No 12 tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan, sebagaimana diamanatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“DPR RI berkomitmen untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersama Pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR RI,” ujar Puan dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI, Selasa (11/1).

Baca Juga: Selamatkan UU Cipta Kerja, DPR Revisi UU 12/2011

Seperti diketahui, revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/Pemerintah) masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022.

Sebagai informasi, dalam pertimbangan putusan uji formil UU Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi menegaskan, teknik atau metode apapun yang akan digunakan oleh pembentuk UU dalam upaya melakukan penyederhanaan UU, menghilangkan berbagai tumpang tindih UU, ataupun mempercepat proses pembentukan UU, bukanlah persoalan konstitusionalitas sepanjang pilihan atas metode tersebut dilakukan dalam koridor pedoman yang pasti, baku dan standar. Serta dituangkan terlebih dahulu dalam teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sehingga dapat menjadi pedoman bagi pembentukan UU yang akan menggunakan teknik atau metode tersebut. Diperlukannya tata cara yang jelas dan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya merupakan amanat konstitusi dalam mengatur rancang bangun pembentukan UU.

Artinya, metode ini tidak dapat digunakan selama belum diadopsi di dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Model penyederhanaan UU yang dilakukan oleh UU 11/2020 menjadi sulit dipahami apakah merupakan UU baru, UU perubahan, atau UU pencabutan.

“Karena terhadap tata cara pembentukan UU 11/2020 tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang; terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden; dan bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil,” tulis Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×