kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Serikat buruh tolak omnibus law cipta lapangan kerja, ini kata DPR


Senin, 20 Januari 2020 / 15:50 WIB
Perwakilan serikat buruh audiensi di DPR soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Menurut Said, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana dipahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom

Keenam, Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha. Dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana diketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah upah di bawah upah minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Jika sanksi pidana ini dihilangkan, bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum.

“Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak berikan pengusaha. Karena tidak ada efek jera,” ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×