kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Serikat buruh tolak omnibus law cipta lapangan kerja, ini kata DPR


Senin, 20 Januari 2020 / 15:50 WIB
Serikat buruh tolak omnibus law cipta lapangan kerja, ini kata DPR
Perwakilan serikat buruh audiensi di DPR soal Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Kelima, Jaminan Sosial Terancam Hilang. Menurut Said, hal ini akibat dari adanya sistem kerja yang fleksibel tadi. Sebagaimana dipahami, agar bisa mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua, maka harus ada kepastian pekerjaan.

"Bagaimana mau mendapatkan jaminan pensiun, jika pekerja setiap tahun berpindah pekerjaan dan hanya mendapatkan upah selama beberapa jam saja dalam sehari yang besarnya di bawah upah minimum?," ujar dia.

Baca Juga: Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom

Keenam, Menghilangkan Sanksi Pidana Bagi Pengusaha. Dalam omnibus law, juga ada wacana untuk menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha. Sebagaimana diketahui, UU 13/2003 memberikan sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak membayar hak-hak buruh.

Sebagai contoh, pengusaha yang membayar upah upah di bawah upah minimum, bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun. Jika sanksi pidana ini dihilangkan, bisa jadi pengusaha akan seenaknya membayar upah buruh lebih rendah dari upah minimum.

“Dampaknya, akan banyak hak buruh yang tidak berikan pengusaha. Karena tidak ada efek jera,” ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×