kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom


Minggu, 19 Januari 2020 / 21:07 WIB
Pemerintah ingin membentuk Sovereign Wealth Fund, begini pendapat ekonom
ILUSTRASI. ANALISIS - Bhima Yudistira, ekonom indef


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah ingin membentuk lembaga Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mengelola dan menampung investasi yang akan dikelola, termasuk menempatkan sejumlah dana atau aset negara.

Hal ini pun tertuang dalam substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Beberapa poin terkait lembaga ini adalah, lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Lembaga ini pun bisa melakukan investasi secara langsung atau tidak langsung dan melakkuan kerjasama dengan pihak lain.

Baca Juga: Pemerintah akan bentuk Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk tampung investasi

Aset lembaga ini bisa berupa penyertaan modal negara (PMN), hasil pengembangan usaha atau aset, aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hibah, atau bahkan tidak menutup kemungkinan untuk masuknya dana asing.

Hanya saja, dalam poin substansi RUU Omnibus Law terkait ini, disebutkan bahwa kerugian lembaga SWF bukan merupakan kerugian keuangan negara.

Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa sebenarnya kebijakan tersebut tidak relevan. Pasalnya, bila pemerintah memiliki suatu lembaga yang asetnya juga milik pemerintah, kerugiannya pun harusnya masuk ke dalam kerugian keuangan negara.

Meski begitu, Bhima mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bisa terjadi, bila pemerintah akhirnya membuat undang-undang (UU) baru yang lex specialis.

Baca Juga: Politikus PKB dukung presiden jemput investor timur tengah

"Tetapi, tetap kita berharap ini patuh pada pakem UU yang ada," jelas Bhima kepada Kontan.co.id pada Minggu (19/1).

Selain itu, pemerintah melalui Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebut bahwa lembaga khusus ini biasanya akan dibuatkan UU khusus.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×