Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi IX DPR menyatakan, akan menolak RUU omnibus law cipta lapangan kerja jika semakin merugikan buruh dan tidak mengakomodasi tuntutan buruh terkait omnibus law tersebut.
"Kalau memang aspirasi buruh tidak terakomodasi maka kami serentak menolak semuanya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar, Senin (20/1).
Baca Juga: Mengapa buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja? Ini enam alasannya
Anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay mendorong pemerintah membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) dan draf RUU tersebut dengan jelas dan tidak merugikan pihak manapun.
Senada, Anggota Komisi IX Netty Prasetiyani berharap, pemerintah transparan dalam pembentukan dan pembahasan RUU ini agar tidak ada poin atau pasal yang semakin merugikan kesejahteraan buruh.
Anggota Komisi IX Obon Tabroni, mengaku Komisi IX belum mendapatkan draf omnibus law tersebut hingga saat ini. Sebab itu, pemerintah diminta untuk memberikan draf omnibus law itu agar dapat segera dibahas oleh DPR.
Sebagai informasi, enam poin yang menjadi alasan KSPI, SBSI, Aspek Indonesia dan serikat buruh lainnya menolak RUU omnibus law cipta lapangan kerja karena beberapa hal sebagai berikut.
Baca Juga: Buruh gelar demo, lalu lintas di kawasan Gedung DPR ditutup
Pertama, serikat buruh menolak RUU tersebut jika menghilangkan upah minimum. Hal ini, terlihat, dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam. Dengan kata lain, pekerja yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu, maka upahnya otomatis akan di bawah upah minimum.
"Memang, ada pernyataan yang mengatakan jika pekerja yang bekerja 40 jam seminggu akan mendapat upah seperti biasa. Sedangkan yang di bawah itu menggunakan upah per jam," kata Iqbal.
Namun demikian, menurutnya, hal ini hanya akal-akalan. Sebab dalam praktik, akan sangat mudah bagi pengusaha untuk menurunkan jam kerja, sehingga pekerja tidak lagi bekerja 40 jam.
Lagipula, penerapan yang berbeda seperti ini adalah bentuk diskriminasi terhadap upah minimum. Upah minimum adalah upah minimum; berlaku bagi semua warga negara yang bekerja sebagai jaring pengaman. Tidak ada dua istilah, misalnya upah minimum bulanan dan upah minimum per jam.
Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law
Kedua, menghilangkan pesangon. Menko Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.
Terkait hal ini, Said Iqbal mengatakan, bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah.
Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari total pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.