kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Mengapa buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja? Ini enam alasannya


Senin, 20 Januari 2020 / 15:01 WIB
Mengapa buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja? Ini enam alasannya
ILUSTRASI. Aksi demo buruh. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi demonstrasi di Depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

Dalam demo kali ini, ada 2 tuntutan besar yaitu menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khusus untuk kelas tiga. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada 6 alasan mengapa KSPI menolak Omnibus law. 

Pertama, Omninus law dinilai akan menghapus sistem upah minimum. pengenalan upah per jam dinilai akan mengakibatkan upah minimum terdegradasi bahkan hilang.

Baca Juga: Buruh gelar demo, lalu lintas di kawasan Gedung DPR ditutup

"Buruh akan dihitung per jamnya dalam jam kerjanya. Kalau dia bekerja dalam satu jam bukan hanya dua minggu maka dapat dipastikan upahnya hanya sepertiga atau paling tinggi setengah dari nilai upah minimum yang berlaku di satu daerah tertentu," ujarnya. 

Kedua, omnibus law dinilai akan mengakibatkan hilangnya pesangon. Said mempertanyakan skema pemberian tunjangan Putus Hubungan Kerja (PHK) sebesar 6 bulan upah. "Pertanyaannya sederhana dari mana biaya dana untuk memberikan upah kalau seorang pekerja upahnya adalah Rp 4,2 juta kali 6 bulan, satu orang berarti ada Rp 24 juta dia dapat, uangnya dari mana?," tanya Said. 

Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law

Ketiga, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dinilai melanggengkan sistem outsourcing yang semena-mena.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×