kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,72   -3,94   -0.44%
  • EMAS1.368.000 0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja


Rabu, 29 Mei 2024 / 06:05 WIB
Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja
ILUSTRASI. Pekerja menyeberang Jalan MH Thamrin,?Jakarta, Rabu (22/11/2023).?Serikat Buruh Keluhkan Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja Saja


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. 

Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyayangkan pembentukan kebijakan yang menambah beban pekerja. 

Baca Juga: Ekonomi Sulit, Serikat Buruh Tuding Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja

Sebab, kata Mirah, saat ini pekerja sudah banyak dibebankan oleh kesulitan ekonomi dengan naiknya harga bahan-bahan pokok, upah rendah, dan ancaman badai Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK).

"Situasi kondisi pekerja buruh saat ini sudah luar biasa sulit untuk menjalankan kehidupan dia, upahnya murah sudah berlangsung sejak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021," kata Mirah kepada Kontan, Selasa (28/5).

Menurutnya, kebijakan Tapera akan sangat merugikan para pekerja, dia menduga bahwa pembentukan Badan yang menangani Tapera hanya merupakan alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan kekuasaan.

"Pasti ada susunan komisaris, direktur, dan saya menduga kuat itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan bagi kelompok-kelompok kekuasaan untuk duduk di sana," tegas Mirah. 

Baca Juga: Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli, Ini Harapan Serikat Buruh

Mirah menyarankan, alangkah baiknya pemerintah menetapkan kebijakan dengan melibatkan peran aktif pekerja dalam proses perumusannya. 

Kata Mirah, lebih baik pemerintah fokus untuk membuat kebijakan yang bersifat subsidi kepada pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar. 

"Harusnya, ambilah subsidi untuk Tapera atau perumahan buruh, bukan dari gaji yang dipotong. Belum lagi nanti klaimnya gimana, jadi harusnya dikaji ulang yang lebih mendalam," pungkasnya. 

Maka, Mirah bersama Aspek Indonesia mantap menolak kebijakan ini. "Jadi saya, kami menolak, dari Aspek Indonesia menolak keberadaan dari pada peraturan terkait dengan Tapera ini," ujar Mirah.

Baca Juga: Serikat Buruh Ajukan Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK

Dia memprediksi, bukan hanya pekerja yang akan menolak kebijakan ini, namun juga para pengusaha pemberi kerja. "Pengusaha akan teriak juga, saya yakin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×