kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Serikat Buruh Ajukan Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK


Jumat, 01 Desember 2023 / 17:22 WIB
Serikat Buruh Ajukan Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK
ILUSTRASI. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang meminta batas usia capres-cawapres maksimal 70 tahun di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Serikat Buruh Ajukan Gugatan Uji Materil UU Cipta Kerja ke MK.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengajukan gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Selain KSPI, Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) ikut menjadi pemohon. Serta dua orang buruh sebagai pemohon perorangan.

Dalam permohonan setebal lebih dari 300 halaman itu, Partai Buruh dan KSPI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan sejumlah norma dalam UU Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh.

Baca Juga: Sembilan Tahun Berkuasa, Masih Banyak PR Jokowi yang Belum Tuntas

"Pasal yang diminta dibatalkan oleh para pemohon meliputi pengaturan tentang upah, pesangon, PHK, pekerja kontrak, outsourcing, cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, penghapusan sanksi pidana, dan norma lain yang mengatur hukum perburuhan," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon Said Salahudin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/12).

Menurut Said, pihaknya optimistis Permohonan Partai Buruh dan KSPI kali ini akan dikabulkan oleh MK. 

Alasannya, selain didukung dengan  dalil dan argumentasi yang kuat, norma yang diuji sudah pernah diberikan penilaian oleh para Hakim Konstitusi pada putusan sebelumnya yang pernah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Dulu, sebagian hakim sudah secara tegas menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional," kata Said.

Baca Juga: Surpres RUU Perkoperasian Sampai di DPR, Ditargetkan Oktober Mulai Dibahas

Sedangkan, sebagian yang lain, seperti Hakim Anwar Usman dan Hakim Arief Hidayat, misalnya, mengatakan aturan perburuhan tidak boleh diatur dalam UU yang dibentuk dengan metode omnibus law. 

"Bahkan tegas dikatakan norma yang mengatur perburuhan layak dibatalkan," ucap Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×