kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.180   38,89   0,54%
  • KOMPAS100 1.103   7,53   0,69%
  • LQ45 872   6,12   0,71%
  • ISSI 221   1,16   0,53%
  • IDX30 445   2,31   0,52%
  • IDXHIDIV20 536   1,54   0,29%
  • IDX80 127   0,74   0,59%
  • IDXV30 134   0,46   0,35%
  • IDXQ30 148   0,48   0,33%

Ekonomi Sulit, Serikat Buruh Tuding Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja


Selasa, 28 Mei 2024 / 10:01 WIB
Ekonomi Sulit, Serikat Buruh Tuding Iuran Tapera Hanya Menambah Beban Pekerja
ILUSTRASI. Suasana?perumahan bersubsidi di Bogor, Jawa Barat, Senin (7/8/2023). Serikat Buruh: Badan Tapera Hanya Alat Bagi-Bagi Kekuasaan


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. 

Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5% dari upah dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyayangkan pembentukan kebijakan yang menambah beban pekerja. 

Baca Juga: Ini Kata BP Tapera Terkait Kewajiban Iuran Tapera Bagi Karyawan

Sebab, kata Mirah, saat ini pekerja sudah banyak dibebankan oleh kesulitan ekonomi dengan naiknya harga bahan-bahan pokok, upah rendah, dan ancaman badai Pemutusan  Hubungan Kerja (PHK).

"Situasi kondisi pekerja buruh saat ini sudah luar biasa sulit untuk menjalankan kehidupan dia, upahnya murah sudah berlangsung sejak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021," kata Mirah kepada Kontan, Selasa (28/5).

Menurutnya, kebijakan Tapera akan sangat merugikan para pekerja, dia menduga bahwa pembentukan Badan yang menangani Tapera hanya merupakan alat bagi pemerintah untuk membagi-bagikan kekuasaan.

"Pasti ada susunan komisaris, direktur, dan saya menduga kuat itu hanya untuk bagi-bagi kekuasaan bagi kelompok-kelompok kekuasaan untuk duduk di sana," tegas Mirah. 

Baca Juga: Serikat Buruh Tolak Potongan Upah Tapera

Mirah menyarankan, alangkah baiknya pemerintah menetapkan kebijakan dengan melibatkan peran aktif pekerja dalam proses perumusannya. 

Kata Mirah, lebih baik pemerintah fokus untuk membuat kebijakan yang bersifat subsidi kepada pekerja sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang dasar. 

"Harusnya, ambilah subsidi untuk Tapera atau perumahan buruh, bukan dari gaji yang dipotong. Belum lagi nanti klaimnya gimana, jadi harusnya dikaji ulang yang lebih mendalam," pungkasnya. 

Maka, Mirah bersama Aspek Indonesia mantap menolak kebijakan ini. "Jadi saya, kami menolak, dari Aspek Indonesia menolak keberadaan dari pada peraturan terkait dengan Tapera ini," ujar Mirah.

Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Aturan Kewajiaban Iuran Tapera Bagi Karyawan

Dia memprediksi, bukan hanya pekerja yang akan menolak kebijakan ini, namun juga para pengusaha pemberi kerja. "Pengusaha akan teriak juga, saya yakin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×