kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,31   6,47   0.72%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Serikat Buruh Tolak Potongan Upah Tapera


Senin, 27 Mei 2024 / 22:36 WIB
Serikat Buruh Tolak Potongan Upah Tapera
ILUSTRASI. Perumahan dengan fasilitas program BP Tapera


Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3%, dibayarkan oleh pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tapera yang ditetapkan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. 

Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Saepul Tavip menyebut bahwa nilai iuran sebesar 2,5% sangat memberatkan pekerja di tengah kenaikan upah minimum di Indonesia yang tidak mengalami kenaikan signifikan. 

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Simpanan Wajib Tapera Bagi Karyawan Swasta

"Harus diingat, pekerja juga sudah menanggung beban iuran dari JKN (Jaminan Kesehatan), JHT (Jaminan Hari Tua) dan JP (Jaminan Pensiun)," terang Saepul kepada Kontan, Senin (27/5).

Saepul bilang, perpindahan pekerja dari perusahaan satu ke yang lain juga menjadi masalah, sebab pekerja juga dihadapkan ketidakpastian pendapatan. 

"Oleh karena itu, kami menolak dengan keras beleid tersebut. Karena di sisi lain, dengan membayar iuran tidak serta merta pekerja bisa memperoleh rumah," katanya. 

Menurutnya, lebih baik pemerintah mengefektifkan program manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

Baca Juga: BP Tapera Buka Suara Soal Aturan Kewajiaban Iuran Tapera Bagi Karyawan

Sejalan dengan Saepul, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Silaban menyebut bahwa kebijakan ini akan menimbulkan polemik di kalangan pekerja.

Menurut Elly, kebijakan ini akan ditolak oleh para pekerja. "Buruh dan serikat mungkin akan menolak ini, ini beban keseksiannya setelah ada pemotongan-pemotongan yang lain kan," kata Elly kepada Kontan, Senin (27/5).

Tak hanya itu, kata Elly, yang akan menolak kebijakan ini bukan hanya dari pihak pekerja, tak menutup kemungkinan penolakan nih datang dari pihak pengusaha. 

Dia menilai bahwa sosialisasi dan keterlibatan pekerja dalam pembentukan kebijakan ini sangat minim dan mempertanyakan sifat wajib dari simpanan Tapera ini bagi buruh yang sudah memiliki rumah.

Baca Juga: Ada Simpanan Wajib Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Dipotong 2,5%

"Ini kan wajib, akan dipotong tiap bulannya dari upah para pekerja, sementara bagaimana pekerja yang sudah punya rumah dan susah mencicil? Jangan dianggap bahwa pekerja itu hanya kos semua, kalau wajib artinya orang yang sudah punya rumah seperti saya, masa iya harus bayar cicil lagi," terang Elly. 

Kebijakan ini akan berlaku paling lambat 7 tahun setelah ditetapkan atau akan efektif pada 2027, Elly menyarankan, pemerintah bersama para stakeholder terkait untuk kembali membahas arah kebijakan simpanan Tapera ini sebelum tahun 2027. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×