kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja


Senin, 06 Desember 2021 / 20:42 WIB
Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja
ILUSTRASI. Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Selain itu, Airlangga memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku. Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

Airlangga mengatakan, pemerintah akan berkirim surat ke DPR untuk memasukkan revisi UU Cipta Kerja dan UU tentang Pembentukan Perundang-Undangan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2022.

"Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ungkap Airlangga.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) RI Adi Mahfudz mengatakan, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk formula penetapan upah minimum berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tetap berlaku.

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Tinggi, Pemerintah Tetapkan Upah Mini

“Jadi sebetulnya yang dimaksud keputusan MK itu kan tidak boleh buat aturan yang baru, tidak ada klausul pun yang menggugurkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (30/11).

Adi mengatakan, sesuai putusan MK yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni dua tahun. Sebab itu, penetapan UMP dan UMK juga tetap berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Adi menerangkan, pemerintah tidak serta merta menetapkan PP 36/2021 begitu saja. Perumusan PP tersebut berdasarkan kesepakatan tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh termasuk dari akademisi.

Ia mengatakan, adanya PP tersebut memberi kepastian hukum, perlindungan bagi dunia usaha dan perlindungan bagi pekerja/buruh.

“Jangan sampai kita memberikan statement yang tidak berlandaskan hukum, Mari kita jalankan fungsi sesuai dengan kewenangan kita masing-masing yang telah diatur sesuai peraturan dan regulasi yang ada,” ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×