kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja


Senin, 06 Desember 2021 / 20:42 WIB
Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja
ILUSTRASI. Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Serikat buruh berencana lakukan aksi mogok kerja.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi dan mogok kerja mendesak pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sudah disepakati dan diputuskan aksi buruh tiap-tiap provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan terus dilakukan mulai tanggal 6 sampai 10 Desember.2021 aksi-aksi buruh di masing-masing provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia akan berlangsung yang melibatkan puluhan ribu buruh,” ujar Iqbal ketika dikonfirmasi, Senin (6/12).

Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa nasional akan dipusatkan di Istana Negara, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan Balaikota DKI Jakarta. Hal itu rencananya akan dilakukan pada 8 Desember yang melibatkan sekitar 50.000 hingga 100.000 buruh dari Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional.

Baca Juga: Massa buruh dari Pulogadung bergerak ke Balai Kota, minta Anies batalkan UMP 2022

Lalu, lanjut Iqbal, aksi unjuk rasa akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2021 serempak di seluruh Indonesia di masing-masing daerah. Kemungkinan besar aksi akan diikuti ratusan ribu bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh di daerah masing-masing, provinsi kabupaten/kota.

“Rencana aksi mogok nasional yang melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia belum kami putuskan tanggal nya karena atas permintaan kawan – kawan daerah aksi akan difokuskan ke daerah terutama bupati/walikota dan gubernur harus merubah SK tentang kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK,” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, terdapat tiga tuntutan yang akan disuarakan pada aksi-aksi tersebut. Pertama, mencabut UU Cipta Kerja sesuai keputusan MK yang sudah menyatakan inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.

Kedua, mencabut PP 36/2021 tentang pengupahan yang dinilai sudah inkonstitusional dan cacat formil menurut keputusan MK.

Baca Juga: Penetapan Upah Minimum Mengundang Polemik

“Ketiga, cabut SK gubenur tentang UMP DKI dan UMK di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ucap Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu itu tetap berlaku secara konstitusional. Hal itu berlaku hingga diterbitkannya aturan perbaikan yang paling lama 2 tahun.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×