Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan insentif pajak dalam rangka mendukung dunia usaha terhadap dampak ekonomi yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid-19). Sayangnya belum banyak wajib pajak (WP) yang memanfaatkan insentif ini. Hingga Mei 2020, realisasi insentif pajak baru mencapai 6,8% dari anggaran atau setara Rp 8,2 triliun
Insentif tersebut sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Beleid ini mulai berlaku sejak April 2020 dan diberikan selama enam bulan.
Dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 120,6 triliun untuk insentif pajak. Rinciannya, untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 8,6 triliun, dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor senilai Rp 8,15 triliun.
Baca Juga: Menkeu: Progres realisasi PEN untuk insentif dunia usaha sekitar 6,8%
Kemudian, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dengan anggaran Rp 4,2 triliun, dan percepatan restitusi PPN sebesar Rp 1,5 triliun. Sisanya untuk insentif PPh Final UMKM, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22%, tambahan PPh 21 DPT, dan cadangan stimulus.
Sayangnya, sampai dengan Mei 2020, realisasinya baru mencapai 6,8% dari anggaran atau setara Rp 8,2 triliun. Angka tersebut merupakan insentif untuk massa pajak April, sehingga insentif masih bisa dimanfaatkan untuk massa pajak Mei sampai September 2020.