kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019


Kamis, 09 Januari 2020 / 13:46 WIB
Serapan belanja negara mencapai 93,9% dari target sepanjang 2019
Menkeu Sri Mulyani (kanan) didampingi Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) memberikan keterangan pers terkait laporan APBN 2019 di Jakarta, Selasa (7/1/2020). Menkeu menyatakan realisasi APBN 2019 masih terarah dan terkendali meskipun terjadi defisit sebesar R


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

“Namun dari sisi nominal yang terealisasi, belanja kementerian dan lembaga (K/L) maupun non K/L tetap paling tinggi dalam periode lima tahun terakhir,” tutur Menkeu saat memaparkan realisasi sementara APBN 2019. 

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menambahkan, realisasi belanja pemerintah pusat yang lebih rendah disebabkan oleh realisasi belanja subsidi yang juga rendah yaitu Rp 201,8 triliun atau tumbuh negatif 6,9% dari tahun sebelumnya. 

Baca Juga: Realisasi pembayaran bunga utang Indonesia capai Rp 275,5 triliun

Belanja subsidi lebih rendah disebabkan oleh realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta menguatnya nilai tukar rupiah sepanjang tahun lalu sehingga pembayaran yang dilakukan berada di bawah target APBN 2019. 

Kemenkeu mencatat, realisasi ICP tahun 2019 hanya sebesar US$ 62 dibandingkan asumsi dalam APBN yang sebesar US$ 70 per barel. Begitu juga dengan realisasi nilai tukar rupiah yang tercatat hanya Rp 14.146 per dollar AS, jauh lebih kuat dari asumsi dalam APBN yang sebesar RP 15.000 per dollar AS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×