kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sepupu Budi Gunawan tak penuhi panggilan KPK


Kamis, 29 Januari 2015 / 17:35 WIB
Sepupu Budi Gunawan tak penuhi panggilan KPK
ILUSTRASI. Waspada, 4 Penyebab hingga Bahaya Kebanyakan Tidur atau Hipersomnia


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati yang merupakan sepupu Komisaris Jenderal Budi Gunawan tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. Sedianya Susaningtyas akan diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Budi sebagai tersangka.

"Saya sepupu beliau (Budi Gunawan), tapi saya diare," ujar Susaningtyas melalui pesan singkat, Kamis (29/1/2015).

Susaningtyas menduga ia diperiksa sebagai saksi karena masih ada hubungan keluarga dengan Budi. Namun, ia mengaku tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan korupsi Budi. "Kaitannya saya tidak paham, tapi mungkin saja sebagai sepupu ada yang mau digali," kata Susaningtyas.

Susaningtyas memastikan akan hadir pada panggilan kedua penyidik sebagai saksi kasus Budi Gunawan. Ia mengatakan, mekanisme hukum tetap akan ia patuhi.

Selain Susaningtyas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan untuk PNS bernama Tossin Hidayat dan Sintawati Soedarno Hendroto, ibu rumah tangga hari ini.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil 10 saksi dari anggota Polri, purnawirawan, dan pihak swasta. Mereka adalah Widyaiswara Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo, dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polisi Komisaris Besar Ibnu Isticha, Kepala Polda Kalimantan Timur Irjen Andayono, Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, purnawirawan Polri Brigjen Polisi (Purn) Heru Purwanto, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Widyaiswara Madya Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Brigjen (Pol) Budi Hartono Untung, anggota Polres Bogor Brigadir Triyono, dan Liliek Hartati dari pihak swasta. Dari ke-10 saksi itu, hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan penyidik.

Budi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan gratifikasi dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu. Budi Gunawan sedianya akan dilantik menjadi kepala Polri pengganti Jenderal (Pol) Sutarman setelah mendapat persetujuan DPR. Namun, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×