Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih mempelajari laporan polisi terkait dua petinggi KPK yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu.
Pascapenangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), Polri menerima dua laporan yang mempolisikan Abraham Samad (AS) dan satu laporan yang mempolisikan Adnan Pandu (AP). "Sementara ini ada dua laporan untuk AS, dan satu untuk AP. Semuanya masih diperiksa dan dipelajari," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (28/1/2015).
Rikwanto menuturkan tiga laporan tersebut sudah masuk ke Bareskrim. Dan penyidik masih menyiapkan proses administrasinya untuk selanjutnya dipelajari oleh penyidik.
Setelah itu nanti akan dilihat serta dicari unsur pidananya. Sambil dilengkapi alat buktinya dan memeriksa saksi. "Semuanya masih diperiksa dan dipelajari. Belum ada rencana menjadwalkn memanggil saksi," kata Rikwanto.
Berikut data laporan terhadap dua petinggi KPK tersebut :
1. Laporan terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) ke Mabes Polri.
Pelapor melaporkan Abraham, karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK. Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad. Artiket itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
2. Kedua laporan terhadap Abraham Samad, yang dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Fauzan Rachman.
Saat laporan, Fauzan didampingi oleh kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Laporan dibuat pada Kamis (22/1/2015). Dalam laporan itu, Abraham dipolisikan dengan Pasal 11 UU no 8 tahun 2010 tentang TPPU, soal kerahasiaan bank.
Pasalnya, diduga KPK telah secara sengaja menyebarluaskan ke khalayak umum terkait rekening Komjen Budi Gunawan.
3. Laporan dari pelapor
Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur terhadap Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, yang juga Komisaris PT Daisy Timber.
Dalam laporan LP/90/I/2015/Bareskrim, selain Adnan ada pula yang dilaporkan yakni Muh Indra, Dirut PT Daisy Timber.
Pelapor melaporkan dugaan pengambilalihan secara paksa saham milik Desy Timber oleh Adnan dan rekannya pada 2006. Sehingga Adnan dan rekannya bisa menguasai 85 persen saham perusahaan.
Kedua terlapor disangkakan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dalam Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News