kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

September, OECD akan menilai IT Ditjen Pajak


Rabu, 21 Juni 2017 / 21:57 WIB
September, OECD akan menilai IT Ditjen Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Usai menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73/PMK.03/2017 untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan guna dipertukarkan dengan 100 negara lainnya, pemerintah punya pekerjaan rumah yang menunggu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan melakukan penilaian atau assessment terhadap sistem teknologi informasi di Ditjen Pajak terkait data keuangan yang kelak saling dipertukarkan.

“Tim global forum akan bikin assessment apa yang perlu diperbaiki dari sistem IT di Ditjen Pajak,” kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Rabu (21/6).

Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pada Juni tahun lalu, OECD sudah melakukan assessment terhadap sistem IT di Ditjen Pajak. Dari assessment tersebut, secara keseluruhan Indonesia memenuhi ketentuan-ketentuan OECD.

“Hasilnya baik. Hanya saja, ada beberapa yang harus diperbaiki tetapi minor. Tahun ini mereka akan lakukan assessment kembali. Persisnya kapan tidak tahu, kemungkinan September,” kata Hestu.

Beberapa yang diminta OECD untuk dibenahi terkait sistem IT Ditjen pajak, menurut Hestu, lebih kepada perangkat lunak ketimbang perangkat keras. Misalnya program, proteksi terhadap data, dan regulasi siapa saja dari Ditjen Pajak yang bisa akses data tersebut.

Terkait hal ini, Hestu menjelaskan bahwa memang ada kriteria-kriteria tertentu dari OECD, yakni soal transmisi dan penyimpanan data yang dijamin keamanannya.

Hestu melanjutkan, ada pula assessment yang akan dilakukan oleh OECD sebelum yang berkaitan dengan sistem IT tersebut, yakni assessment terkait regulasi seperti peraturan perundang-undangan dan peraturan turunannya yaitu Perppu dan PMK. “7-8 Juli 2017 mereka akan umumkan mana saja negaranya yang comply,” ujar Hestu.

Dengan demikian, pekerjaan rumah pemerintah selain sistem IT terkait AEoI ialah Perppu untuk segera disetujui menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kami berharap DPR benar-benar pahami ini. Risiko bila Indonesia tidak ikut pertukaran data akan lebih banyak merugikan negara,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×