kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pajak dekati Singapura untuk perjanjian bilateral


Rabu, 21 Juni 2017 / 12:17 WIB
Pajak dekati Singapura untuk perjanjian bilateral


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu guna mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, Indonesia akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, Ditjen Pajak sesegera mungkin akan menekan perjanjian keterbukaan informasi dengan Singapura. Mengingat Singapura mensyaratkan Indonesia melakukan pertukaran informasi dengan Hong Kong sebelum tandatangani BCAA dengan Singapura.

“BCAA dengan Hong kong sudah dilakukan. Nah dengan persyaratan itu, kamui akan segera datang kepada Singapura untuk melanjutkan. Mereka seharusnya segera mau tandatangani BCAA dengan Indonesia,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (20/6).

Komunikasi antara Indonesia dengan Singapura menurut Hestu bisa dilakukan secara pararel sehingga tidak perlu komunikasi tatap muka secara langsung, “Yang Hong Kong kemarin itu kan by email dari tahun lalu, mereka syaratkan agar legal framework kita harus sudah ada. Jadi ketika perppu 1/2017 keluar, langsung bisa tandatangan,” ujarnya.

Hestu menjelaskan, Singapura merupakan salah satu negara dari 100 negara peserta Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memiliki kerangka perjanjian BCAA. Sementara 90 negara lainnya termasuk Indonesia memilih perjanjian multilateral atau MCAA sehingga tidak perlu satu per satu secara bilateral.

10 negara itu, menurut Hestu di antaranya adalah Hong Kong, Singapura, Panama, dan Bahama. Negara tersebut memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan kerangka perjanjian BCAA.

“Kami akan jajaki semuanya. Indonesia buat prioritas yakni Hong Kong, Singapura, Brunei,” ucapnya.

Berdasarkan data amnesti pajak, Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun dan urutan pertama deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 741,59 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×